Sumber-sumber dana bank
berasal dari :
1. Dana yang berasal dari
bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan
sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran
dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel
belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya
dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi
jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat
mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal.
Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba
yang belum digunakan.
Secara garis besar dapat
disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari
pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank,
maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi
kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk
mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum
dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan
sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana
sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika
meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari
masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan
sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber
ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana
dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang
Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat
dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik
setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut
dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia
masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan
oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian
penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga
menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik
secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan
menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro
(BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10
1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan
tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara
bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian
antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10
1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank.
Artinya jika nasabah
deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru
dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut
tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk
menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis
depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan
sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
3. Dana yang bersumber dari
lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya
hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini
relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang
diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari :
1. kredit likuiditas dari
Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank
yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan
kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank,
biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring
didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang
relatif tinggi.
3. Pinjaman dari bank-bank
luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar
negeri.
4. Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian
diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun
non keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar